Penerimaan CPNS BPK RI Tahun 2018
Kamis, 20 September 2018
Tulis Komentar
Maribekerja17.blogspot.com - Berikut iniinformasi penerimaan
cpns BPK, Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta
memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
Unit Kerja Alokasi Penempatan :
Formasi Jabatan CPNS BPK 2018, antara lain :
Persyaratan Pelamar CPNS BPK :
Proses pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman portal nasional di laman : https://sscn.bkn.go.id/
- Biro Sumber Daya Manusia
- BPK Perwakilan Provinsi Aceh
- BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
- BPK Perwakilan Provinsi Bali
- BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
- BPK Perwakilan Provinsi Jambi
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
- BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
- BPK Perwakilan Provinsi Lampung
- BPK Perwakilan Provinsi Maluku
- BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
- BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
- BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- BPK Perwakilan Provinsi Papua
- BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
- BPK Perwakilan Provinsi Riau
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
- BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Formasi Jabatan CPNS BPK 2018, antara lain :
- Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
- Pemeriksa Ahli Pertama
- Pengelola Kepegawaian
- Juru Informasi dan Komunikasi
- Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor
- Pengelola Teknologi Informasi
- Pranata Kearsipan
Persyaratan Pelamar CPNS BPK :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Persyaratan Akademis (dalam skala 4) kecuali untuk pelamar Cumlaude:
- Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori C, IPK minimal 3,5 (tiga koma lima)
- Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori B, IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
- Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori A, IPK minimal 2,80 (tiga koma delapan nol)
- Sarjana Strata Satu (S-1), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
- Diploma Tiga (D-III), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Anggota TNI, Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / ANggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zak adiktif lainnya (NAPZA). Surat Keterangan Bebas Narkota / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Persyaratan khusus Disabilitas :
- Wajib melampirkan surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
- Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat / jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bukan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
- Untuk jabatan Pengelola Kepegawaian, Juru Informasi dan Komunikasi, Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pranata Kearsipan dengan tingkat pendidikan Diploma III (D-III) adalah diutamakan bagi pelamar dari provinsi yang sama dengan penempatan jabatan tersebut sesuai formasi yang ada.
- Untuk formasi Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Sastra diutamakan sastra terkait dengan bahasa resmi yang digunakan dalam The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yaitu : Jerman, Perancis, Arab, Inggris, Rusia, dan Spanyol.
- Persyaratan secara detail dapat diakses di laman sscn.bkn.go.id atau website resmi BPK https://cpns.bpk.go.id
Proses pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman portal nasional di laman : https://sscn.bkn.go.id/
Belum ada Komentar untuk "Penerimaan CPNS BPK RI Tahun 2018 "
Posting Komentar