PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Sabtu, 06 Agustus 2016
Tulis Komentar
PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membuka lowongan untuk jabatan Pegawai Tidak Tetap dengan posisi sebagai berikut :
Persyaratan dan ketentuan umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK;
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi;
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar;
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir;
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait;
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya;
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id ;
- Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lamaran dapat
disampaikan melalui email ke: panitia.reksel@kpk.go.id selambatnya pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2016. Form lamaran/cv dapat di unduh berikut : FORM
CV/LAMARAN
sumber :http://www.kpk.go.id/id/component/content/article/9-uncategorised/3591-lowongan-ptt-2016
Belum ada Komentar untuk "PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI"
Posting Komentar